SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menyatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Sebagai bentuk komitmen, Luthfi menyebut Pemprov Jateng telah membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3/177 tertanggal 24 Juni 2025.
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menyusun Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3/220 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025.
Langkah lain yang ditempuh adalah dengan mereplikasi praktik-praktik terbaik pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 88 Desa Mandiri Sampah di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya juga aktif membuka peluang kerja sama dengan investor untuk pengolahan sampah, namun terkendala volume sampah harian yang dibutuhkan.
Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.
“RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” ujar Luthfi saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 29 September 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyampaikan bahwa terdapat 14 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal ini disebabkan daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Widi menambahkan, beberapa wilayah seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang telah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jateng untuk membangun TPST regional Petanglong yang dirancang untuk menampung sampah dari beberapa kabupaten dengan kapasitas menyesuaikan kebutuhan.
“Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya,” jelas Widi.
Dari pemerintah pusat, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jateng dalam menindaklanjuti sanksi administratif di sejumlah kabupaten/kota.
“Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” kata Ade.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab daerah, namun kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan, terutama karena keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten/kota.
Ade juga mendorong agar pengolahan sampah diarahkan ke RDF yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif oleh industri semen di Jawa Tengah.
Sumber: Pemprov Jateng
Editor: Rosyid































