JAKARTA, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menerima penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk kategori Pembina Terbaik Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar di Balai Kartini, Rabu, 25 Februari 2026.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk melalui program Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik & Indah (ASRI).
Gubernur Luthfi mengatakan, pihaknya secara konsisten menghimpun data pengelolaan sampah dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar perumusan kebijakan di tingkat provinsi.
“Persoalan sampah di Jawa Tengah sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret. Sampah di Jawa Tengah hampir 6,36 juta ton per tahun. Yang bisa diproses baru sekitar 60 persen, sisanya belum tertangani optimal. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” kata Luthfi.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng mencanangkan Gerakan Jateng ASRI dan menyiapkan sejumlah titik Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), baik skala regional maupun aglomerasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan, termasuk penerbitan surat edaran terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Dari hulu mulai dari rumah tangga harus sudah dikelola. Sudah dipilah untuk yang sampah organic dan yang anorganik,” ujarnya saat mendampingi gubernur dalam rakornas tersebut.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
“Sampah bisa jadi energi listrik, bisa jadi bahan bakar industri. Akselerasi yang dilakukan adalah penutupan open dumping, pembentukan satgas pengelola sampah mulai provinsi, kabupaten/kota, sampai desa,” jelasnya.
Terkait pengembangan TPST, sejumlah daerah telah menerapkan sistem Refuse-Derived Fuel (RDF), di antaranya Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kabupaten Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST skala kecil.
“Tahun ini kami usulkan 14 titik TPST di Jawa Tengah. Lainnya akan segera menyusul karena saat ini masih tahap MoU, kalau sudah pasti, nanti akan kami usulkan ke pusat,” katanya.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid































