SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Luthfi menyatakan regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail,” katanya.
Luthfi mengatakan pihaknya juga akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.
“Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha),” katanya.

Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid































