BLORA,LINGKAR – Polisi tetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan kurir berinisial M yang diduga ngamar dengan wanita berinisial H di sebuah rumah di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet saat konferensi pers mengungkapkan pengeroyokan dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Dari penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, polisi menetapkan tujuh orang tersangka atas laporan dari korban.
“Jadi berawal korban diduga sering berkunjung/bermalam di salah satu saksi inisial H,” jelas Selamet saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/2).
Selamet mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025) pukul 02.00 dini hari, dua orang warga berkeliling kampung. Keduanya mendapati ada sepeda motor yang bukan milik warga setempat. Sehingga menaruh curiga terhadap motor tersebut. “Setelah di selidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka,” ucap Selamet.
Mengetahui hal yang dicurigai, kedua warga memanggil warga lainnya yang masih berada di warung. Kemudian terjadilah penggerebekan, korban M asal warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. “Saat itu (korban) diketahui berada di dalam kamar,” kata Selamet.
Inisial M kemudian diseret oleh warga dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh warga. Hingga M mengalami luka-luka.
“Setelah diketahui, mereka dari dalam langsung dibawa keluar oleh beberapa warga itu dilakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat,” ungkapnya.
Diungkapkan, M mengalami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri mengalami memar. Hingga saat ini, M masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto Cepu, Blora. “Namun sekarang korban sudah mulai membaik,” kata dia.
Tujuh orang sebagai tersangka ini, terang Selamet, dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Jadi ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Semua masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Blora,” kata dia.
Selamet sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut terkait dengan apa status M dengan H. “Ini masih kami dalami kemarin, karena sampai saat sekarang ini hasil pemeriksaan kemarin terkahir, si H masih kenal biasa. Karena si M statusnya masih kurir barang, sering nganter barang,” terang Selamet. (EKO WICAKSONO/LINGKAR)






























