JAKARTA, Lingkarjateng.id – Partai Gerindra sedang membahas nasib kadernya, Sudewo, yang kini menjadi tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa Pemerintah Kabupaten Pati.
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dasco menyatakan Gerindra menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengusut dugaan jual beli jabatan terhadap Sudewo.
Penampilan Bupati Pati Sudewo di Gedung KPK: Berompi Oranye dan Ngaku Dikorbankan
Dia menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri.
Partai Gerindra sangat menyesalkan atas kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Sudewo tersebut.
“Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
KPK Juga Umumkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa, 20 Januari 2026.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).































