JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menolak rencana kebijakan lima hari sekolah jenjang TK-SD-SMP.
Adapun kebijakan lima hari sekolah itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini menetapkan bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara, Bustanul Arif, mengatakan bahwa kebijakan lima hari atau enam hari sekolah adalah suatu pilihan bijak pemerintah kabupaten, yang sifatnya bukan keharusan.
“Dengan mempertimbangkan Kabupaten Jepara yang memiliki masyarakat yang religius, dimana madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) tumbuh subur dan berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia, maka tentunya tidak tepat jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan di Kabupaten Jepara,” kata Bustanul yang juga anggota Komisi C DPRD Jepara.
Menurut Bustanul, ponpes dan madin yang pelaksanaannya memanfaatkan waktu setelah pembelajaran formal akan tergerus jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan.
“Jika lima hari sekolah diberlakukan maka pendidikan nonformal madin-TPQ secara masif akan tergerus dan tenggelam. Peserta didik akan kelelahan, stres, dan bosan sehingga secara perlahan akan keluar dari madin-TPQ,” terangnya.
Selain itu, menurut Bustanul, karakter religius seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikdasmen akan sulit untuk dicapai.
“Sehingga generasi Z akan tidak memahami fungsi agama, tidak dapat beribadah dan kehilangan karakter keagamaannya,” sambungnya.
Pihaknya pun berharap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah tidak diberlakukan di Jepara.
“Kami percaya bahwa kebijakan pendidikan harus didasarkan pada kebutuhan dan kultur daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

































