GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total nilai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-16 pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Setyo Hadi menegaskan rencana pengajuan penyertaan modal tersebut berlandaskan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Penyertaan modal ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” katanya.
Penyertaan modal tersebut akan disalurkan kepada empat BUMD. Pertama, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas wilayah usaha.
Kedua, Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 2,7 miliar. Dana akan digunakan untuk pengadaan pompa centrifugal, revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian water meter.
Ketiga, Perseroda BPR Bank Purwa Artha sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keempat, Perumda Purwa Aksara sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan unit bisnis bengkel, pembelian alat hidrolis cuci steam, serta modal kerja.
“Dengan penguatan modal ini, diharapkan BUMD dapat meningkatkan kinerja, membuka lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif pada peningkatan PAD,” jelas Setyo Hadi.
Dalam rapat tersebut, Setyo Hadi juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan ditetapkan tepat waktu.
“Kami berharap Raperda ini dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat untuk masyarakat Grobogan,” ujarnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























