SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Babay, Dodi Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar. Dodi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga dinilainya cacat formil dan semestinya batal demi hukum.
“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadi kabur sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum,” tegas Dodi usai sidang.
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menyoroti bahwa nama Babay tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, disebut hanya melibatkan pihak lain.
“Peran Babay yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI terbatas sebagai anggota Komite Kredit. Persetujuan yang diberikan bersifat kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis dari unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah,”ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tempat persidangan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto, padahal keduanya disebut tidak pernah bertemu.
Sementara itu, Babay Parid Wazadi mengungkapkan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum, melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik. Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan berdampak hingga kepada anak cucunya di masa depan.
“Nama baik itu seperti martabat satu generasi. Ketika dicemarkan, sama halnya dengan membunuh martabat tersebut,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.
Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk pada tahun 2020. Kuasa hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif, sementara dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar permasalahan merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































