PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati menetapkan dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Aksi pemblokiran jalan tersebut berlangsung setelah sidang paripurna pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas sekitar 15 menit.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan tindakan tegas dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas jalur Pantura yang merupakan jalan nasional.
Dia menjelaskan bahwa Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Dari lokasi kejadian, pihaknya menyita dua unit mobil, masing-masing Chevrolet dan Ford Ranger, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Pantura adalah jalur vital. Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik yang sensitif, berdampak luas pada masyarakat. Kami bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar atau korban jiwa.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Selain dua tersangka utama, polisi sempat mengamankan tiga orang lainnya karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.
Ketiganya yaitu M.B. (23), S.P.J. (38), dan A.S. (29) yang telah dipulangkan karena unsur pidana belum terpenuhi. Namun, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Seluruh proses penyidikan awal telah dilakukan Polresta Pati, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Nimerodi Gulo, membenarkan bahwa kliennya kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
“Iya, benar, mereka dibawa ke Polda. Untuk langkah hukumnya, akan kita bicarakan di antara tim hari Senin (3 November 2025),” katanya.
Jurnalis: Nailin RA
Editor: Rosyid

































