KENDAL, Lingkarjateng.id – Baliho kampanye tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Protokol di Kota Kendal dari Makodim 0715 Kendal hingga Mapolres Kendal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, pada Rabu, 10 Januari 2024 saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya larangan alat peraga kampanye (APK) dipasang di jalan Protokol.
Pihaknya mengaku sudah dua kali melakukan penertiban, tidak hanya di jalan protokol namun juga di beberapa lokasi di seluruh kecamatan.
“Kami sudah melakukan penertiban, tidak hanya di jalan protokol namun juga di seluruh kecamatan, dan sudah kami lepas (APK),” ujar Hevy.
Terkait masih adanya APK yang terpasang di jalan protokol, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali. Pasalnya, saat operasi penertiban yang lalu sudah disisir.
“Kami sudah tertibkan dan kebanyakan pelanggaran adalah tidak tepatnya cara memasang dan dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Meski sudah ditertibkan, namun tetap saja masih ada tiga baliho yang terpasang. Satu baliho gambar Prabowo-Gibran posisinya berlawan arah.
Sedangkan satu baliho bergambar Jokowi dan Probowo serta ada satu lagi baliho besar bergambar caleg PSI. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)





























