PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengantar Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 20 Oktober 2025. Dua raperda yang dibahas yakni pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak relevan serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan bahwa pencabutan perda dilakukan karena beberapa aturan daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi maupun kebijakan terkini di lapangan.
“Yang pertama membahas tentang pencabutan beberapa peraturan pemerintah daerah yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau sudah tidak relevan lagi, termasuk juga yang berkaitan dengan kebijakan di lapangan,” jelas Azmi.
Sementara itu, raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada sejumlah BUMD. Azmi menilai pembahasan ini penting karena kondisi APBD tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kontraksi akibat efisiensi dari pemerintah pusat.
“Anggaran tahun depan harus benar-benar dihitung dengan cermat. Berdasarkan estimasi sementara, APBD kita kemungkinan akan mengalami pemotongan sekitar Rp170 miliar. Jadi, pembahasan penyertaan modal harus dilakukan lebih detail dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang benar-benar penting,” ujarnya.
Meski begitu, DPRD tetap membuka peluang agar penyertaan modal bisa tetap dilanjutkan, dengan catatan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau memang dimungkinkan, penyertaan modal ini bisa tetap berjalan, tapi harus mempertimbangkan kemampuan program pembangunan lain yang sejalan dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” tambah Azmi.
Ia menegaskan, DPRD siap mengawal pembahasan raperda tersebut dan meminta komisi terkait untuk melakukan pengkajian bersama pihak eksekutif agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna, menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan kepada beberapa BUMD, di antaranya BPR BKK, PDAM, dan sejumlah BPR lainnya.
“Nilainya bervariasi, tergantung lembaganya. Ada yang Rp250 juta, Rp750 juta, hingga Rp1 miliar. Untuk BPR BKK, rata-rata setiap tahun mendapat penyertaan modal sekitar Rp1 miliar,” terang Nur Pri.
Ia menjelaskan, penyertaan modal dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor keuangan dan sektor sosial. Untuk sektor keuangan, seperti di Bank Jateng, penyertaan modal dinilai produktif karena memberikan dividen yang cukup tinggi.
“Kalau dihitung, imbal hasil dari Bank Jateng bisa mencapai 7–8 persen, itu di atas bunga deposito terhadap uang yang kita keluarkan,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa BPR yang sempat berada dalam tahap konsolidasi kini telah pulih dan siap memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Alhamdulillah tahun ini semuanya sudah siap dan sudah lepas dari masa pemulihan. Jadi kami optimistis penyertaan modal ini akan memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah,” tutupnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































