PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengesahkan nota Kesepakatan Perubahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat, 13 Februari 2026.
Anggota DPRD Pati Nanda Prasetya mengungkapkan terdapat perubahan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran, yang mana difokuskan pada skala prioritas
“Adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya dalam penyampaian Perubahan Propemperda 2026 tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan, langkah ini diambil sebagai bentuk responsivitas legislatif terhadap dinamika kebutuhan hukum daerah.
“Dengan adanya perubahan Propemperda ini, diharapkan penyusunan regulasi daerah kedepannya dapat lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” terangnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S




























