PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati akan menggelar sidang paripurna hasil Pansus Hak Angket pada Jumat, 31 Oktober 2025 mendatang, tepatnya pukul 13.00 WIB setelah sholat jumat.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin usai paripurna penyampaian rancangan APBD sementara tahun 2026, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ali mengatakan, dirinya sudah menerima jadwal dari Pansus Hak Angket yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo bahwa pelaksanaan paripurna akan disampaikan di akhir bulan ini.
“Besok tanggal 31 paripurna menerima hasil laporan pansus menindaklanjuti kinerja Bupati Pati,” kata Ali kepada wartawan.
Dalam sidang paripurna nanti, masing-masing anggota pansus akan menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan Bupati Sudewo yang sebelumnya telah dikaji oleh tim Pansus.
Jika nantinya seluruh anggota dewan menyepakati hasil Pansus, DPRD akan segera mengirim dokumen ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi yang berwenang dalam pemakzulan bupati.
“Kalau itu nanti dilanjutkan dan disepakati, teman-teman DPRD menyatakan pendapat atas persetujuan seluruh anggota,” kata Ali.
Untuk mengantisipasi membludaknya kedatangan masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang paripurna, Ali meminta kepada jajaran tim keamanan untuk bersiaga di sekitarnya Gedung DPRD.
Hal itu sekaligus sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat dari pihak yang pro maupun yang kontra dengan Bupati Sudewo juga diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas selama paripurna berlangsung, serta menghormati apa pun hasilnya.
Jurnalis: Lingkar News Network
Editor: Rosyid

































