DEMAK, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Demak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk segera mencairkan sejumlah tunjangan yang menjadi hak para guru PAI dan aparatur sipil negara (ASN).
Pada Selasa, 6 Januari 2026, sejumlah guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Demak melakukan audiensi dengan DPRD Demak.
Ketua AGPAII Kabupaten Demak, Syaekudin, menyampaikan bahwa terdapat dua poin penting yang disampaikan dalam audiensi.
Pertama, terkait guru PAI yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena terkendala persyaratan administrasi, yakni belum adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang diketahui Kepala Dinas.
“SK tersebut belum bisa ditandatangani Kepala Dinas karena beberapa alasan,” katanya.
Poin kedua, adalah pencairan tunjangan gaji ke-13 dan THR bagi guru PAI yang telah mengikuti PPG pada tahun sebelumnya.
“Informasinya di akhir tahun 2025 anggarannya sudah mendarat. Kami berharap di tahun 2026 ini bisa segera dicairkan,” katanya.
Ia berharap DPRD Demak dapat mendorong pemerintah daerah agar segera memproses pencairan hak-hak guru PAI.
“Seharusnya guru penerima TPG mendapatkan sekitar Rp2 juta per bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menjelaskan salah satu tuntutan utama dalam audiensi tersebut adalah pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi 50 guru agama tingkat SD hingga SMP yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang hingga kini belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Anggarannya bersumber dari APBN dan sudah masuk ke kas daerah. Maka saya minta kepala dinas untuk segera mencairkannya, karena itu merupakan hak mereka yang sudah tertunda kurang lebih enam bulan,” tegas Zayinul.
Selain itu, Zayinul juga meminta pemerintah daerah segera mencairkan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi sekitar 200 ASN yang hingga kini belum menerima haknya. Ia berharap pencairan tersebut paling lambat akhir Januari.
“Yang kedua, mengenai tunjangan THR dan gaji 13 untuk 200 ASN yang belum dicairkan, tadi saya minta paling lambat akhir Januari sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, para guru agama juga menyampaikan aspirasi terkait nasib sekitar 900 guru agama yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka meminta agar tetap dipertahankan sebagai tenaga pendidik di sekolah masing-masing.
“Mereka mengikuti kebijakan pemerintah daerah, yang penting tidak diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Kami sudah sepakat dengan Bupati, insyaallah akan kami ikhtiarkan hal itu tidak terjadi dan kita carikan format terbaik sesuai kemampuan daerah,” ujar Zayinul.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































