KUDUS, Lingkarjateng.id – Relokasi pedagang sayur di pelataran Pasar Bitingan ke Pasar Saerah segera terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, rencana relokasi tersebut telah disepakati akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2026 mendatang.
Rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ini pun didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Bahkan, mendekati pelaksanaan relokais tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan telah menemui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan pengelola Pasar Saerah di Kantor DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu, 24 Desember 2025.
Tujuannya yakni Masan ingin memastikan bahwa proses relokasi berjalan lancar dan menguntungkan pedagang. Sehingga, para pedagang dapat terlindungi haknya dan bisa pindah ke Pasar Saerah dengan tenang dan nyaman.
“Saya ingin memastikan tarif (sewa) sesuai kesepakatan dengan pedagang dan tidak ada tarif plus-plus. Karena tarif yang tidak sesuai akan menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Dirinya pun meminta bahwa seluruh rincian biaya sewa bisa disampaikan sejak awal dalam kontrak kesepakatan antara pengelola Pasar Saerah dengan pedagang. Termasuk, kesepakatan tersebut juga perlu tertuang dalam MoU antara Pasar Saerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Jadi perlu disampaikan secara fair di depan, termasuk biaya parkir, keamanan, listrik dan semuanya. Supaya kedepan tidak membebani pedagang, harus jelas semua aturannya,” tegasnya.
Diketahui, biaya sewa yang ditetapkan untuk kios seluas 3×3 meter persegi sebesar Rp 40 ribu, sedangkan untuk los seluas 2×2 meter persegi sebesar Rp 17 ribu per hari. Biaya tersebut termasuk listrik, kebersihan, dan keamanan.
Masan juga meminta Pemkab Kudus dan Pasar Saerah benar-benar memastikan bahwa kondisi pasar yang akan ditempati dapat mengakomodir seluruh pedagang.
“Karena menjelang proses pindah, saya minta dinas terkait untuk menginventarisir secara riil di lapangan jumlah pedagang, biar tidak ada kasus tidak uman tempat,” ujarnya.
Di samping itu, terkait adanya laporan indikasi intimidasi oleh oknum pedagang agar menolak relokasi, Masan meminta Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kudus untuk menindak tegas hal tersebut.
“Kami minta agar saling menjaga. Ini kan kebutuhan bersama. Pemerintah daerah ingin menertibkan ruas jalan biar pengguna jalan nyaman dan pedagang juga mendapat hak nya untuk berjualan dengan nyaman dengan tarif yang tidak membebani,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagagan Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, saat ini ada sekitar 534 pedagang yang telah mendaftar ke Pasar Saerah. Ia menyebut, setelah proses relokasi selesai, Pemkab Kudus akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban Pasar Bitingan.
SE tersebut mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat. Yang mana, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah dimulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Setelah ini akan buat SE pemberitahuan yang pemindahan, setelah pindah (pedagang) yang melanggar akan ditertibkan,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S































