SALATIGA, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Salatiga menyetujui pemekaran empat kelurahan di Kecamatan Sidomukti.
Pememakaran wilayah Sidomukti itu ditindaklanjuti dalam persetujuan Raperda Pembentukan Kelurahan Dukuh Krajan, Dukuh Asri, Mangunsari Lor, dan Mangunsari Kidul dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Bhineka, Jumat, 21 November 2025.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Salatiga yang diajukan sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 138.4/0010341 tanggal 3 November 2025 mengenai persetujuan prinsip pemekaran wilayah administrasi.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan bahwa pemekaran kelurahan di Kecamatan Sidomukti merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tingginya dinamika penduduk dan tuntutan pelayanan publik di wilayah Sidomukti yang terus berkembang.
“Pemekaran kelurahan ini akan membuat jangkauan pelayanan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif. Kami ingin masyarakat mendapatkan akses layanan administrasi, kependudukan, dan pemberdayaan yang lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan empat kelurahan baru juga memungkinkan penataan wilayah yang lebih terarah, termasuk penguatan perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit memastikan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut telah melalui proses kajian formal dan substansial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemekaran ini bukan sekadar penambahan wilayah, tetapi ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Semua dokumen, kajian, termasuk kesiapan administratif dan geografis, telah dipenuhi,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































