PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Pekalongan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa legislatif pada Senin, 8 September 2025.
Rapat antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan kendati gedung utama DPRD Kota Pekalongan rusak imbas kerusuhan pada 30 Agustus 2025.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menekankan pentingnya menjaga kelancaran tugas dewan di tengah keterbatasan.
“Alhamdulillah paripurna bisa berjalan. Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Yang terpenting fungsi DPRD tetap berjalan,” ucapnya.
Dirubuhkan, Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Akan Dibangun Ulang
Menurut Azmi, pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah meninjau lokasi kebakaran sehari sebelumnya.
Selain itu Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan agar pembangunan ulang gedung DPRD dan Pemkot dibiayai APBN.
“APBD yang terbatas harus difokuskan untuk kebutuhan masyarakat, bukan gedung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD, Aminuddin Aziz, memaparkan tiga regulasi yang akan dibahas, yakni Raperda Administrasi Kependudukan, Raperda Pekalongan Kota Cerdas, dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara.
“Ketiga regulasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan publik, tata kelola modern, dan menjaga martabat lembaga legislatif,” ucapnya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, turut hadir dan menyampaikan apresiasi.
“Walaupun tempatnya darurat, semangat kerja tidak boleh surut. Insiden lalu jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk mengganti sarana prasarana yang rusak.
“Sinergi pemerintah pusat, provinsi, eksekutif, dan legislatif diharapkan mempercepat pemulihan pemerintahan di Kota Pekalongan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































