PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — DPRD Kota Pekalongan mendorong langkah-langkah strategis untuk mengatasi darurat sampah sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, menegaskan bahwa kondisi penanganan sampah saat ini berada dalam situasi kritis dan membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.
“Selama ini pengolahan sampah di TPA Degayu sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun karena keterbatasan alternatif, itu menjadi pilihan satu-satunya,” ujar Mabrur usai rapat di Ruang Komisi B, Selasa, 15 April 2025.
Mabrur menjelaskan pada 2012 sempat ada rencana kerja sama dengan pihak Korea dalam pengelolaan sampah, tetapi dibatalkan karena volume sampah tidak mencukupi dan biaya operasional terlalu tinggi.
Respons Darurat Sampah di Pekalongan, Pemkot Siapkan TDPS di Tiap Kelurahan
Lalu sebagai solusi, kata Mabrur, dibentuklah sistem pengolahan sampah berbasis kecamatan yang mengandalkan 23 TPS aktif. Sayangnya, sistem ini belum optimal karena lemahnya proses pemilahan di tingkat awal.
“Pemilahan sampah menyita waktu, energi, dan anggaran. Akhirnya hanya sampah yang bisa di-reuse dan recycle saja yang ditangani, sisanya tetap berakhir di TPA,” imbuhnya.
Upaya membuat TPA regional pun pernah dirintis lima tahun lalu melalui lobi ke Gubernur Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk membangun TPA di wilayah Bojong. Namun, rencana itu kandas akibat penolakan warga setempat.
Kini, upaya Pemkot dan DPRD Pekalongan dalam penanganan sampah dilakukan dengan mendorong optimalisasi TPS yang ada, penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru, serta pengajuan anggaran darurat melalui TPAD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai bentuk respon krisis.
“Anggaran harus melalui proses pembahasan yang matang, tidak bisa sembarangan. Namun jika kondisi ini dikategorikan bencana, maka BTT bisa digunakan,” tegas Mabrur. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)































