JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Jepara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD 2025 terdapat beberapa perubahan anggaran pada perangkat daerah.
Perubahan anggaran tersebut di antaranya berada di Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Sekretariat DPRD.
Kemudian, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam Perubahan APBD 2025 disepakati penerimaan daerah sebesar Rp 2.775.540.805.011.
Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.515.568.441.344, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 259.972.363.667.
“Sementara untuk belanja daerah yang semula Rp 2.558.958.669.477 menjadi Rp 2.775.540.805.011 atau bertambah Rp 216.582.135.534,” kata Pratikno.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Mas Wiwit), menyampaikan bahwa Perda yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, untuk dievaluasi.
“Semoga prosesnya berjalan lancar, dan bisa segera kita laksanakan,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































