JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bersikap tegas kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang menyewakan area parkir kepada pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau pengajuan izin sudah menyalahi aturan dan dapat dipidana.
“Harus ada sikap tegas yang harus diambil Disperindag Jepara terhadap pengelola parkir, karena jelas-jelas ada pelanggaran kontrak, di mana tempat yang seharusnya digunakan untuk parkir malah disewakan kepada PKL untuk berjualan,” katanya.
Wisnu juga meminta Disperindag Jepara untuk mencari solusi untuk para PKL agar masih bisa beraktivitas dan tidak mengganggu pedagang yang sudah menyewa ruko di bagian depan Pasar Mayong.
“Disperindag harus menata atau mencari solusi untuk para PKL, sehingga mereka masih bisa mencari rezeki, dan pedagang yang sudah menyewa ruko di bagian depan Pasar Mayong tidak terganggu. Jadi masih ada pemasukan untuk kas daerah, dan PKL pun masih bisa beraktivitas,” ujarnya.
Sebagai informasi, area parkir di depan pasar Mayong yang pengajuan izinnya digunakan untuk parkir kendaraan, namun pada malam hari justru dialihkan dan disewakan kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Dari keterangan para PKL, mereka dipungut sewa dengan harga yang beragam mulai dari Rp100-750 ribu per bulan. Hal ini pun sudah berjalan sekitar 2 tahun.
Disperindag Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu pun memberikan surat peringatan (SP) kepada pengelola parkir setelah adanya laporan tersebut.
Selain pemberian SP, Disperindag Jepara juga menyuruh pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang dalam waktu tujuh hari setelah pemanggilan dan penandatanganan klausul.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































