BLORA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Blora akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait polemik surat perjanjian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat pada Rabu, 24 September 2025 mendatang.
Diketahui, dalam surat perjanjian itu mewajibkan pihak sekolah mengganti kerugian sebesar Rp 80 ribu per paket alat makan yang rusak atau hilang. Selain itu, terdapat poin yang mewajibkan pihak penerima manfaat menjaga kerahasiaan apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti kasus keracunan makanan.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengatakan bahwa pihak yang diundang antara lain Komandan Kodim 0721/Blora, Kapolres Blora, satgas MBG, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, serta Kepala Korwil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama tim.
“Kami undang berbagai pihak Rabu siang besok. Silakan media bisa hadir, ini sifatnya terbuka,” ujar Subroto di Blora pada Senin, 22 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa agenda pertemuan tersebut untuk melakukan audiensi bersama pihak-pihak yang kompeten.
Polemik Surat Perjanjian MBG di Blora, Edy Wuryanto Akan Klarifikasi ke BGN
“Tujuan kami jelas, audiensi tentang MBG dan klasifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sempat menyoroti keterlibatan TNI dalam program MBG di Blora.
Menurutnya, aparat TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) saat ini disibukkan dengan tugas mengurusi MBG.
“Justru yang lebih tahu adalah Kodim dan Koramil. Ini kan aneh, lha Kodim Koramil tugasnya kan perang. Ini kon (diperintahkan) ngurusi makanan,” jelasnya.
Politikus PDIP itu mengaku tidak masalah apabila pernyataan tersebut akan mengundang reaksi dari aparat TNI.
“Aku dibenci Kodim ora (tidak) apa-apa. Dibenci tentara ora (tidak) apa-apa,” katanya.
Subroto juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program MBG di Blora tidak melibatkan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda).
“Stakeholder yang ada sampai Dinas Kesehatan itu enggak tahu, harus seperti apa itu speknya seperti apa hampir semua tidak tahu, tidak dilibatkan sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Blora juga telah mengadakan pertemuan bersama Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora untuk meminta klarifikasi terkait surat perjanjian MBG pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid































