KENDAL, Lingkarjateng.id – Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini banyak pajak-pajak belum lunas dari desa dan itu menjadi temuan dari Inspektorat Daerah. Pasalnya saat uang dipegang oleh Kepala desa, Bendahara Desa maupun Perangkat Desa yang lain, berpotensi untuk menunda setoran. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni mengatakan jika masih menggunakan sistem manual, kadang ada sifat lupa untuk menyetorkan uang pajak.
“Banyak laporan dari Inspektorat daerah terkait pajak, biasanya terhenti di aparatur desa, biasanya sudah dikumpul namun saat akan melakukan setoran lupa sehingga seakan warga belum melakukan penyetoran pajak dan ini menyebabkan prosentase target menurun,” ujar Yanuar, Rabu 24 April 2024.
Banyaknya temuan dan keluhan tersebut, Dispermasdes Kendal membuat terobosan Transaksi Non Tunai (TNT). Dengan adanya Transaksi Non Tunai semua pembayaran langsung secara otomatis pemotongan pajak juga dilakukan, sehingga kedepan tidak ada temuan tunggakan pajak.
Keuntungan TNT ini, menurut Yanuar tidak ada lagi uang cash yang dipegang baik oleh Kepala desa, Bendahara Desa atau perangkat yang lain dan bisa mengurangi resiko temuan, baik oleh Inspektorat daerah maupun BPKP.
“Dengan tidak adanya uang tunai yang beredar maka resiko besar seperti pemakaian ataupun penyalahgunaan pemakaian bisa dikurangi atau bahkan ditiadakan,” lanjutnya.
Transaksi Non Tunai juga membantu transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di desa. Pemerintah Desa akan mengedepankan transparansi dalam proses belanja barang dan jasa sehingga proses transaksi pembayaran dengan keberadaan dana cash dapat terkurangi.
Saat ini berbagai kasus korupsi yang terungkap karena sering ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, guna menjaga transparansi, Dispermasdes Kabupaten Kendal mewajibkan seluruh kegiatan dilakukan secara elektronik. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)
































