SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menanggapi kasus tiga kepala desa (kades) asal Kabupaten Pati yang terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa (perades). Kasus tersebut juga menyeret Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, menilai para oknum kades tersebut seharusnya sudah memahami regulasi yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa yang berlaku di masing-masing daerah.
Menurutnya, aturan tersebut telah jelas dan semestinya menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam menjalankan kewenangannya.
“Kalau komentar dari saya, seharusnya para kades sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa,” ujar Nadi saat dihubungi, Rabu, 21 Januari 2026.
Adapun tiga kades yang terjaring KPK yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Saat ditanya mengenai jumlah kepala desa lain yang dipanggil KPK terkait dugaan pembayaran dalam proses pengisian perangkat desa, Nadi mengaku pihaknya belum memiliki data yang valid.
“Kami tidak mempunyai data dan catatan,” ungkapnya.
Guna menekan agar praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak kembali terulang, Dispermadesdukcapil Jateng berencana meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, mulai dari kepala desa hingga perangkat desa.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti inspektorat dan kejaksaan.
“Kualitas dan kapasitas kades hingga perangkat desa akan kita tingkatkan, dengan cara bekerja sama dengan banyak pihak seperti inspektorat dan kejaksaan,” jelasnya.
Terkait kekosongan jabatan kepala desa di Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun, Nadi menyebutkan untuk sementara waktu akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur perangkat desa.
“Sementara akan ditunjuk Plt dari unsur perangkat desa,” katanya.
Sementara itu, mengenai laporan dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa yang masuk ke Dispermadesdukcapil Jateng, Nadi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































