SEMARANG, Lingkarjateng.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus memantau proses lelang aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang resmi dinyatakan pailit pada tahun 2024 lalu. Hasil lelang tersebut nantinya akan menjadi sumber pembayaran hak-hak para eks pekerja Sritex.
Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan informal dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan pihak kurator untuk mendorong percepatan proses lelang aset perusahaan tersebut.
“Dari pertemuan tersebut dijelaskan bahwa proses lelang di Sritex saat ini berada pada tahap identifikasi, pendataan barang, dan budal aset. Proses ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu data akan disampaikan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang juga memerlukan waktu sekitar dua bulan,” ujar Aziz, Kamis, 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan setelah penilaian dari KJPP selesai, hasilnya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan validasi dan verifikasi aset sebelum dilelang.
“Sebagian barang yang sudah masuk ke KPKNL adalah aset bergerak seperti kendaraan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Terkait lambatnya proses lelang, Aziz menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang memang membutuhkan waktu. Meski begitu, Disnakertrans Jateng terus berkoordinasi dengan pihak kurator agar lebih proaktif memonitor setiap tahapan proses pelelangan.
“Kami juga berdiskusi dengan kuasa hukum para pekerja agar kedua belah pihak bisa memiliki pemahaman yang sama. Harapannya, dengan kerja sama yang baik, proses percepatan bisa dilakukan secara lebih efektif,” jelasnya.
Aziz berharap proses lelang dapat berjalan transparan dan cepat. Menurutnya, jika ada aset yang tidak laku saat pelelangan, maka akan dilakukan evaluasi harga untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, ia memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja yang di-PHK sudah sebagian besar terselesaikan. Dalam kurun waktu 10 hari, lebih dari 10.000 karyawan telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Disnaker Kabupaten Sukoharjo, dan Satgas Sritex.
“Untuk JHT sudah clear semua dalam waktu 10 hari. Selain itu, pekerja juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu insentif, pelatihan, dan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelas Aziz.
Adapun insentif JKP yang diberikan senilai Rp1,4 juta per bulan, dengan durasi maksimal enam bulan selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru. Dengan berbagai upaya tersebut, Disnakertrans Jateng berharap hak-hak seluruh eks pekerja Sritex dapat segera terpenuhi melalui mekanisme lelang aset yang berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S


































