BATANG, Lingkarjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh sektor swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto, mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait kewajiban pembayaran THR tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Batang telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Batang terkait kewajiban pembayaran THR,” katanya saat ditemui di Kantor Disnaker Batang, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya,” tegasnya.
Suprapto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 lebaran. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR harus dibayarkan penuh. Jika ada perusahaan yang tidak membayar secara penuh, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnaker Batang juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan pengawasan khusus.
Selain itu, pemerintah daerah membuka posko pengaduan bagi pekerja atau karyawan yang mengalami kendala dalam menerima hak THR.
“Posko pengaduan kami buka baik secara manual dengan datang langsung ke kantor maupun secara online agar pekerja bisa melapor, jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid




























