GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi merampungkan satu tahap penting pengelolaan keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD ke-23 yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, Bupati Grobogan Setyo Hadi bersama DPRD menandatangani Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini diambil usai seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna, yang intinya mendukung pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan ini menunjukkan sinergi dan keseriusan kita bersama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tegas Bupati Setyo Hadi dalam sambutannya .
Setelah Persetujuan Bersama ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke Gubernur Jawa Tengah. Bupati menegaskan, penyampaian wajib dilakukan paling lambat tiga hari sejak ditandatangani.
Evaluasi oleh Gubernur diperlukan untuk menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil evaluasi akan dikembalikan kepada kami paling lambat lima belas hari sejak diterima. Setelah itu, penyempurnaan bersama DPRD akan dilakukan maksimal tujuh hari,” terang Setyo Hadi .
Dengan demikian, ditargetkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah pada minggu kedua Agustus 2025.
Bupati Setyo Hadi juga menegaskan bahwa catatan, kritik, maupun himbauan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan, kinerja pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik di Grobogan.
“Kami jadikan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan agar lebih baik lagi,” imbuhnya.
Tak lupa, Bupati mengapresiasi kerja sama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Grobogan yang telah mendukung kelancaran pembahasan Raperda. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah fondasi penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-23 ini juga dihadiri Forkopimda, para camat, pimpinan BUMD, awak media.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S
































