GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan menerbitkan surat edaran pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini mencakup jadwal belajar mandiri, penyesuaian durasi jam pelajaran, hingga libur khusus Idul Fitri.
Dalam edaran tertanggal 17 Februari 2026 tersebut, pada 18–21 Februari 2026 peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi pelajaran yang dipersingkat.
Untuk jenjang PAUD dan SD, satu jam pelajaran disesuaikan dari 35 menit menjadi 25 menit. Sementara pada jenjang SMP, durasi dipangkas dari 40 menit menjadi 30 menit. Selama Ramadhan, kegiatan praktik yang membutuhkan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Purnyomo melalui Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro, menyebut penyesuaian ini dirancang agar proses belajar tetap efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah Ramadhan.
“Pembelajaran selama bulan Ramadhan tetap berjalan dengan penyesuaian jam belajar. Kami berharap sekolah juga mengisi kegiatan dengan aktivitas yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan pembentukan karakter peserta didik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekolah diminta fleksibel dalam mengatur kegiatan agar siswa tetap nyaman mengikuti pembelajaran.
“Satuan pendidikan kami minta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi peserta didik selama berpuasa, sekaligus memperkuat pendidikan karakter melalui kegiatan keagamaan dan sosial,” tambahnya.
Sekolah juga diimbau menggelar kegiatan keagamaan. Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Libur khusus Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16–28 Maret 2026 untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan dengan enam hari sekolah. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S





























