JEPARA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB yang merupakan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana representatif tahun 2020-2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, mengungkapkan bahwa SB menyalahgunakan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Jungporo.
“Dana ini dianggarkan tiap tahun sekitar Rp 200 juta, jadi dalam kurun waktu 2020-2023 ada sejumlah Rp 558.576.950. Penggunaan dana ini kewenangan direksi yaitu direktur utama, direktur teknis, direktur administrasi dan keuangan,” katanya.
“Namun pada faktanya yang menggunakan dana ini hanya tersangka (SB) selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zai’m menjelaskan bahwa tersangka mencairkan uang tersebut tanpa diketahui tujuan dan tidak digunakan selain kelancaran pengelolaan PDAM.
Adapun bentuk perbuatan penyalahgunaan di antaranya pencairan kegiatan tidak dilampirkan surat pertanggungjawaban; double pencairan anggaran, contoh perjadin yang telah dicairkan dalam alokasi pos anggaran perjalanan dinas dicairkan lagi di alokasi biaya lain-lain direksi (representative); dan penggunaannya tidak dalam tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai direktur utama.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari inspektorat Kabupaten Jepara, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung Operasional PDAM,” jelasnya.
Zai’m mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara.
Penyidik pun masih terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Perbuatan SB melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid


































