SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka pada Senin, 9 Februari 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Salatiga, WHW selaku Account Officer atau Kepala Bagian Pemasaran, SCS selaku analis kredit, serta RAP sebagai debitur penerima fasilitas kredit.
Kepala Kejari Salatiga, Firman S, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur berinisial RAP yang dinilai menyalahi prosedur dan prinsip perbankan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi,” terangnya.
Firman menjelaskan kasus ini bermula dari proses penyelesaian kredit macet milik almarhum IG pada periode 2020–2021 melalui mekanisme novasi kredit senilai Rp2,45 miliar. Dalam proses tersebut, turut diberikan tambahan kredit sebesar Rp500 juta kepada RAP.
“Dalam penyidikan terungkap sejumlah dugaan pelanggaran. Direktur Utama tetap memberikan persetujuan kredit meski debitur dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau prinsip 5C, serta tidak sesuai SOP dan Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB),” jelasnya.
Selain itu, analis kredit dan pejabat pemasaran diduga merekayasa dokumen administrasi serta hasil analisis kelayakan agar debitur terlihat memenuhi syarat. Padahal, RAP saat pengajuan kredit diketahui masih berusia 20 tahun atau belum memenuhi batas minimal usia debitur, serta tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada aspek agunan. Nilai jaminan berupa sertifikat hak milik disebut telah dikondisikan agar sesuai dengan plafon kredit yang diajukan. Dalam prosesnya, diduga terjadi aliran cashback kepada oknum internal bank melalui salah satu tersangka.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tertanggal 31 Desember 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp3.036.304.993.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 UU yang sama sebagai dakwaan subsidair,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Salatiga selama 20 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























