KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Kabupaten Kendal menegaskan bahwa proses adopsi anak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Agustina Mahardika Martanti, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 6 April 2026.
Agustina memaparkan, proses adopsi anak melalui Dinsos Kendal wajib dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya, untuk memastikan legalitas pengangkatan anak serta menjamin hak anak yang diadopsi.
Dalam proses adopsi ini, calon orang tua tidak dipungut biaya alias gratis, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (Cota) antara lain mengajukan surat permohonan kepada Dinas Sosial, berusia antara 30 hingga 55 tahun, serta telah menikah minimal lima tahun. Kalau belum menikah bisa, namanya orang tua tunggal tetapi mekanismenya melalui Dinas Sosial Provinsi,” terangnya.
Tak hanya itu, calon orang tua angkat juga diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat serta memiliki kelayakan ekonomi dan sosial.
Persyaratan lainnya meliputi memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.
Ia menuturkan, proses adopsi ini dapat dilakukan mandiri. Dimana calon orang tua dapat mengajukan langsung melalui Dinas Sosial.
“Karena seluruh proses adopsi itu tidak mungkin diwakilkan, dari proses rumah sakit, SKCK dan lainnya. Pada saat pengajuan berkas paling tidak satu kali calon orang tua harus datang,” sambungnya.
Utamanya terkait agama, ia menegaskan calon orang tua dengan anak adopsi harus memiliki keyakinan yang sama.
“Kalau beda ya calon orang tua harus mengikuti agama anak yang akan diadopsi,” kata Agustin.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses adopsi akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi oleh Pekerja Sosial (Peksos) melalui kunjungan ke rumah calon orang tua (home visit).
“Kita harus tahu betul kondisi calon orang tua. Contohnya kemarin pernah ada kasus Cota-nya berangkat ke luar negeri, beliau mewakilkan pengacaranya agar proses adopsi tetap berjalan. Itu tidak boleh, karena yang kita kunjungi adalah calon orang tuanya bukan pengacaranya,” tambahnya.
Setelah proses tersebut, akan dilakukan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIPPA) sebelum akhirnya diputuskan melalui penetapan pengadilan.
“Adopsi di Dinas Sosial prosesnya mudah, cepat dan tidak dipungut biaya. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai aturan demi melindungi hak anak serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tandasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar




























