Pekalongan (lingkarjateng.id) – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2026 di Kota Pekalongan berjalan lancar. Seluruh perusahaan dilaporkan telah memenuhi kewajibannya secara penuh 100 persen dan tepat waktu, tanpa adanya aduan dari pekerja.
“Alhamdulillah, seluruh perusahaan yang terpantau telah membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, maksimal H-7 Lebaran. Ini menunjukkan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, Senin (5/4).
Betty menyampaikan bahwa posko pengaduan THR resmi ditutup pada 1 April 2026. Meski demikian, layanan pengaduan tetap tersedia melalui mekanisme lain di dinas tersebut.
“Spanduk posko memang sudah kami turunkan sejak 1 April, namun bukan berarti layanan pengaduan kami hentikan. Kami tetap membuka ruang bagi pekerja maupun masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau konsultasi terkait ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Betty, seluruh perusahaan yang terdata telah menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia mengakui, pihaknya tidak dapat memantau seluruh perusahaan secara rinci. Namun, nihilnya laporan yang masuk menjadi indikator kuat bahwa kondisi hubungan industrial di Kota Pekalongan berjalan kondusif.
“Kami memang tidak bisa memonitor satu per satu perusahaan secara detail. Namun selama tidak ada pengaduan yang masuk, kami berasumsi bahwa situasi antara pekerja dan pemberi kerja berjalan kondusif,” jelasnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Sosialisasi yang intensif terkait kewajiban pembayaran THR juga dinilai turut meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Pihaknya berharap kondisi positif ini dapat terus dipertahankan, tidak hanya saat momentum hari besar keagamaan, tetapi juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.
Pekerja diimbau tetap proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran, sementara pengusaha diminta konsisten mematuhi regulasi.
“Momentum Lebaran pun diharapkan dapat dirayakan dengan penuh suka cita oleh para pekerja, tanpa adanya kekhawatiran terkait hak-hak yang belum terpenuhi,” tuturnya.
“Alhamdulillah Kota Pekalongan kembali mencatatkan prestasi positif dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” imbuhnya.***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian




























