GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Grobogan menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang rencananya akan berlaku efektif pada 25 Oktober 2025.
Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Grobogan, Yoyok Prohantoro, organisasi ini menilai bahwa Permenpora Nomor 14/2024 justru berpotensi melemahkan peran KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam surat pernyataannya, KONI Grobogan menyampaikan dua poin utama. Pertama, menolak dan mendorong pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelum regulasi itu benar-benar diberlakukan.
Kedua, mendesak agar tugas, pokok, dan fungsi KONI dikembalikan sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
Menurut Yoyok, keberadaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Ia menegaskan, pembinaan olahraga membutuhkan keberlanjutan, konsistensi, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah, KONI, dan cabang olahraga.
“Kami percaya bahwa keberlangsungan pembinaan olahraga prestasi tidak boleh terganggu oleh regulasi yang justru melemahkan peran KONI di tingkat daerah maupun pusat,” tegas Yoyok di Grobogan pada Rabu Selasa, 9 September 2025.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sendiri disebut sebagai aturan yang mengatur pola pembinaan, koordinasi, dan pendanaan keolahragaan di Indonesia.
Namun, sejumlah pihak menilai substansinya berpotensi tumpang tindih dengan tugas KONI yang selama ini menjadi induk organisasi olahraga di Tanah Air.
Beberapa pasal dalam regulasi tersebut diduga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada lembaga lain di luar KONI, sehingga memicu kekhawatiran terjadinya dualisme kewenangan dalam pembinaan olahraga.
Yoyok menilai regulasi baru ini bisa menghambat konsistensi pembinaan atlet yang selama ini telah berjalan. Padahal, daerah memiliki peran penting dalam mencetak atlet berbakat yang nantinya bisa mewakili provinsi maupun nasional.
Pihaknya juga menilai bahwa tugas mereka bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjaga kesinambungan prestasi olahraga melalui dukungan terhadap cabang olahraga, pelatih, hingga atlet di tingkat akar rumput.
“Olahraga prestasi adalah kebanggaan bangsa. Jika pembinaannya terganggu karena regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan atlet, maka cita-cita melahirkan generasi emas olahraga Indonesia akan terhambat,” kata Yoyok.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























