KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi D DPRD Kabupaten Kudus mengevaluasi hasil sementara verifikasi dan validasi (verval) data penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Pasalnya, DPRD Kudus menilai metode sampling yang digunakan tim verifikator Universitas Muria Kudus (UMK) belum menjamin akurasi data penerima TKGS.
Dewan pun meminta proses verval dilakukan secara menyeluruh karena akan menjadi dasar penerbitan SK Bupati untuk penerima TKGS 2026.
Tim verifikator dari UMK mengungkapkan bahwa metode sampling yang digunakan dalam proses verval telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Humas UMK, Teguh Kuncoro, menjelaskan tim bekerja berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus yang mengacu pada penerima TKGS tahun sebelumnya.
Data tersebut kemudian dikunci dalam sistem aplikasi TKGS Disdikpora dan diverifikasi secara digital.
“Dari 9.020 data awal, sekitar 8.000-an data dinyatakan lengkap dan tervalidasi secara digital melalui aplikasi TKGS dan sudah diverifikasi 100 persen,” jelas Teguh pada Kamis, 4 Desember 2025.
Verifikasi digital itu mencakup surat keputusan (SK) yayasan, SK lembaga, SK pengangkatan, serta SK jam mengajar guru.
Untuk memastikan akurasi data digital, menurut Teguh, tim UMK melakukan verifikasi faktual tambahan melalui metode proporsional random sampling.
Sebanyak 10 persen dari setiap jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, hingga madrasah dan swasta, diambil sebagai sampel.
“Total ada sekitar 900 orang yang diverifikasi langsung secara fisik dan manual. Dari jumlah tersebut, ditemukan 195 data tidak valid,” ujarnya.
Teguh menegaskan bahwa angka 21 persen ketidakvalidan hanya berlaku pada sampel tersebut, bukan pada keseluruhan populasi calon penerima TKGS.
“Jika dihitung dari total data yang sudah diverifikasi digital sebanyak 8.687 orang, maka tingkat ketidakvalidannya sekitar 2,24 persen, bukan 21 persen,” tegasnya.
Terkait anggaran, Teguh menyebut biaya verifikasi telah diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdikpora Kudus Nomor 35 Tahun 2025, yaitu Rp175 juta, yang terbagi atas Rp100 juta untuk jenjang SD dan SMP, serta Rp75 juta untuk PAUD dan pondok pesantren.
Sementara itu, Disdikpora Kudus menyatakan menghargai penolakan hasil sementara verval oleh Komisi D DPRD Kudus.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan rekomendasi dewan akan dijadikan bahan evaluasi internal.
Hingga kini, Disdikpora Kudus masih menunggu rekapitulasi lengkap dari tim UMK.
Proses verval disebut masih berlangsung dan diharapkan tuntas sebelum tahun anggaran 2025 berakhir agar penyaluran TKGS sebesar Rp1 juta per bulan benar-benar tepat sasaran sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2025.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























