SALATIGA, Lingkarjateng.id – Aktivitas penambangan di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di daerah Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi sorotan sejumlah pihak. Diduga, aktivitas penambangan galian C tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Untuk mengetahui kebenarannya, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam sidak ini, sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Salatiga yang hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait tambang galian C tersebut.
“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Heri menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kegiatan ini sudah meresahkan warga Kota Salatiga. Kami mendesak agar dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan galian C tersebut dengan memanggil dinas terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Warak.
“Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa surat izin penambangan serta dokumen pesanan material dari proyek strategis nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.
“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.
Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.
“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan,” jelasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)
































