PATI, Lingkarjateng.id – Aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, viral di media sosial Facebook.
Aksi pengeroyokan di kawasan Alun-alun Pati tersebut diunggah oleh akun Nurha Fruit di grup Facebook Komunitas Anak Asli Pati (KAAP).
Dalam rekaman video, terlihat sekumpulan pemuda mengeroyok korban yang terjatuh di pinggir jalan. Salah seorang pemuda bahkan terekam memukul korban berkali-kali.
Pada kolom komentar, seorang warganet menuturkan kronologi pengeroyokan diduga dipicu oleh aksi korban yang sebelumnya menggeber (bleyer) gas motor.
“Iku kronologi ne cah e bleyer-bleyer go RX King (itu kronologinya orangnya bleyer pakai RX King),” tulis akun Senthon Rill.
“Jam 1 muter neng alun-alun digudak cah akih (dikejar orang banyak),” sambungnya.
Video itu pun menuai respons dari warganet. Tidak sedikit warganet yang menyayangkan aksi pengeroyokan tersebut.
“Sangat meresahkan,” tulis akun Milaa.
“Kok ra ditulungi le (kok nggak ditolong),” tulis akun Petualang Pensiun.
Sejumlah warganet juga berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti insiden tersebut.
“Semoga aparat cepat bertindak,” tulis akun akun Nihayatun Nikmawati.
“Polresta Pati tolong segera ditindaklanjuti biar nggak jadi preman, kebiasaan main hakim sendiri,” tulis akun Latri Ningsih.
Senada, dalam unggahan akun Patinews, warganet bernama Mas Abu juga menyayangkan aksi pengeroyokan yang dinilai meresahkan masyarakat Pati.
“Kalau sudah seperti itu, anak terbentuk dengan gaya preman seperti itu, nantinya seperti apa Kabupaten Pati?” katanya.
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pelaku yang sudah tertangkap harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dilepaskan begitu saja.
“Ini PR untuk pak polisi. Makanya kalau preman-preman anak muda kalau tertangkap itu jangan dilepaskan ya pak polisi. Jadi tetep kayak gitu terus, meresahkan. Harus ditindak tegas. Ketika tertangkap yaudah dihukum,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.
Editor: Rosyid































