PATI, Lingkarjateng.id – Dewan pakar Ikatan Notaris Indonesia Jawa Tengah dan Kabupaten Pati, Reko Warno, menyebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pati terdapat prosedur yang tidak lazim.
Reko Warno dalam keterangan kepada media usai sidang kesepuluh pansus hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati pada Kamis, 18 September 2025, mengungkapkan ada dugaan pengkondisian dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Alasannya, terdapat penunjukan notaris pembentukan akta koperasi (NPAK).
Menurut Reko Warno, pembentukan koperasi idealnya melibatkan dinas yang berkaitan, seperti Dinas Koperasi untuk dipertemukan dengan pengurus daerah.
“Dipertemukan untuk membuat MoU yang di dalamnya misalnya mengatur kewajiban dinas koperasi, mengkondisikan masyarakat desa, berapa biayanya, terus distribusi masing-masing notaris pembuat akta koperasi (NPAK). Dan itu tidak terjadi di Pati karena sudah dikondisikan sejak awal,” katanya.
Dia mengatakan ada dugaan pengkondisian penunjukan notaris sebelum ada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret 2025.
Baru setelah inpres keluar, kata dia, notaris diberi kesempatan untuk rapat dan ditunjuk sebagai NPAK.
Dia menyebut di Kabupaten Pati terdapat 14 NPAK dan 71 notaris. Namun, hanya ada lima notaris yang ditunjuk dalam pembuatan akta koperasi.
Sejumlah notaris di luar lima orang yang ditunjuk, kata Reko Warno, baru mengetahui pada saat sosialisasi dari Kementerian Koperasi, pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia, dan Tim IT.
Sementara lima orang notaris yang ditunjuk telah menandatangani akta pendirian koperasi di salah satu kecamatan di Pati.
Pihaknya mengatakan pembuatan Koperasi Merah Putih sebetulnya cukup mudah. Selain itu dengan jumlah notaris yang banyak dapat mempercepat pembuatan akta koperasi.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Rosyid

































