SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kalangan pekerja meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk lebih berpihak kepada mereka dalam pembahasan upah minimum kota atau UMK Salatiga tahun 2026. Selain itu, penetapan upah harus benar-benar memperhatikan kondisi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Para pekerja menilai UMK Salatiga 2025 sebesar Rp2.164.000 belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja di tengah kondisi harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan sewa tempat tinggal yang terus melonjak sepanjang tahun.
Seorang pekerja di salah satu pabrik besar di Salatiga, Warsono (33), mengatakan para pekerja berharap pemerintah daerah memperjuangkan kenaikan UMK Salatiga 2026 minimal 10–12 persen agar seimbang dengan kondisi inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kenaikan harga-harga belakangan ini sudah jauh melampaui kenaikan upah. Biaya sewa kontrakan, listrik, hingga kebutuhan pangan naik terus. Kami minta Dewan Pengupahan Kota dan Pemkot memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak, bukan sekadar angka formal,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025.
Pembahasan UMK Salatiga 2026 Ditarget Rampung Akhir November 2025
Warsono menjelaskan banyak pekerja di sektor industri dan jasa di Salatiga yang kini harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa UMK saat ini belum ideal sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh.
“Pekerja bukan menuntut berlebihan. Kami hanya ingin upah yang cukup untuk makan bergizi, menyekolahkan anak, dan hidup layak di kota sendiri,” ucapnya.
Pekerja pabrik garmen di Salatiga, Rina (27), mengaku penghasilannya saat ini hanya cukup untuk kebutuhan pokok bulanan.
“Kalau kontrakan dan listrik dibayar, sisanya tinggal sedikit. Harapan kami, tahun depan ada kenaikan yang bisa membuat kami sedikit lega,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































