GOWA, Lingkarjateng.id – Pemerintah terus memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak dari desa melalui Program Desa Migran Emas (DME). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penyerahan Plakat Desa Migran Emas kepada 10 desa di Sulawesi Selatan yang digelar di Kabupaten Gowa, Jumat, 7 Februari 2025.
Sebanyak 10 kepala desa menerima plakat DME, yaitu Kepala Desa Damai dan Kepala Desa Pucak Kabupaten Maros; Kepala Desa Kalobba, Kaloling, dan Bonto Sinala Kabupaten Sinjai; Kepala Desa Mangempang dan Bontomanai Kabupaten Gowa; Kepala Desa Bontotangnga Kabupaten Bantaeng; Kepala Desa Salassae Kabupaten Bulukumba; serta Kepala Desa Datara Kabupaten Jeneponto.
Kepala Balai P3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan plakat ini menjadi penanda awal sekaligus pengingat agar desa benar-benar menunjukkan kinerja nyata dalam pelindungan PMI.
“Desa Migran Emas tidak berhenti pada simbol, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri, mewakili Bapak Mukhtarudin selaku Menteri KP2MI, menjelaskan bahwa desa yang ditetapkan sebagai DME telah melalui proses asesmen dan memenuhi syarat utama, yakni memiliki warga yang bekerja sebagai PMI serta memiliki peraturan desa tentang pelindungan pekerja migran.
Program DME merupakan pengembangan dari Desmigratif yang kini diperluas menjadi 10 pilar, dengan PMI sebagai objek utama.
Desa didorong membentuk satuan tugas untuk melakukan pendataan PMI secara menyeluruh. Data desa kemudian dicocokkan dengan data pusat untuk mengidentifikasi kesenjangan, khususnya PMI yang berangkat secara tidak prosedural.
Melalui DME, desa akan mendapatkan pendampingan, penguatan kapasitas, serta akses informasi resmi terkait perusahaan penempatan dan P3MI legal.
Sementara kepala desa memiliki kewenangan menolak dan melaporkan pihak yang tidak terdaftar guna mencegah praktik percaloan dan TPPO. (*)
































