SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk menuntut pembatalan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.
Pasalnya, UMSK Jepara direvisi oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.1/45 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 lalu.
Akibatnya, upah buruh di Kabupaten Jepara yang dibagi dalam tiga sektor kelompok mengalami penurunan. Seperti sektor pertama, yakni industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, mulanya besaran upah Rp 2.949.533, namun usai direvisi menjadi Rp 2.701.582.
Kemudian sektor kedua adalah industri tekstil dan alas kaki yang mulanya Rp 2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450.
Lalu sektor ketiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya, semula Rp 2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.636.325.
Pantauan di lokasi, tampak ratusan buruh bersemangat menggelar aksi walaupun dalam keadaan hujan. Peserta aksi tidak hanya berasal dari Jepara, namun juga dari Kota Semarang yang turut mengawal UMSK tersebut.
Salah satu koordinator aksi, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBS) Kabupaten Jepara, menyatakan bahwa pihaknya menuntut pembatalan surat keputusan Pj Gubernur Jateng terkait revisi UMSK Jepara 2025.
“Kami menuntut agar Pj Gubernur membatalkan keputusannya atas revisi UMSK Jepara, karena ini sangat memberatkan para buruh yang dibayar murah, kami akan mengawal aksi ini sampai tuntutan kita dikabulkan,” tuturnya kepada awak media pada Senin, 17 Februari 2025.
Pihaknya menilai bahwa revisi UMSK Jepara oleh Pj Gubernur Jateng hanya melihat dari satu sisi, yakni berpihak pada para pengusaha yang mengaku mengalami kerugian, namun mengesampingkan hak-hak buruh.
“Jelas sikap ini tidak adil, karena tenaga buruh diperas, namun haknya tidak diberikan, yaitu sebuah kesejahteraan para buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toto menyatakan bahwa sesuai hasil rapat bersama, untuk menyikapi revisi UMSK Jepara, pihaknya akan mengambil dua langkah yakni aksi turun ke jalan hingga tuntutan dipenuhi. Kemudian yang kedua, pihaknya berencana menggugat Surat Keputusan Pj Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan menggugat ke PTUN Semarang, tapi akan kami upayakan aksi dahulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)































