KENDAL, Lingkarjateng.id – Puluhan petani Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Rabu, 2 Juni 2025.
Aksi ini digelar warga sebagai bentuk penolakan terhadap kalim PT Sukarli atas tujuh bidang lahan di Dusun Duyunan.
Aksi yang didominasi oleh kaum ibu ini dimulai dari GOR Bahurekso Kendal. Massa yang datang menggunakan truk dari Sukorejo melanjutkan dengan long march menuju depan PN Kendal sambil membawa berbagai poster bernada protes.
Koordinator aksi, Trisminah, menyampaikan bahwa kedatangannya bersama warga di PN Kendal sekaligus untuk mengawal rapat koordinasi pencocokan lahan yang dilakukan Kepala Desa Pesaren dengan sejumlah pihak.
“Di PN sedang ada agenda hasil rapat koordinasi pencocokan lahan. Bagi kami itu adalah ancaman karena tindak lanjutnya adalah eksekusi,” katanya.
Pihaknya menilai klaim PT Sukarli atas lahan di Dusun Dayunan tidak memiliki dasar hukum.
“Bahkan dari data yang kami terima dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapa pun, termasuk PT Sukarli,” ujarnya.
Trisminah menegaskan bahwa lahan yang kini dipersengketakan merupakan tanah warisan leluhur warga yang telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Ia menyebut kepemilikan warga atas lahan tersebut didasarkan pada kebijakan redistribusi tanah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, gugatan PT Sukarli ke PN Kendal pada akhir 2014 lalu juga telah ditolak.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini, adalah fiktif,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga merasa telah ditipu sejak PT Sukarli mengelola lahan tersebut pada 1970 hingga 2014.
“Selama 44 tahun, warga memilih mengalah, namun kini mereka tidak ingin tinggal diam. Sudah cukup kami ditindas. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” tandasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid
































