SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pencairan dana desa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun anggaran 2026 belum terealisasi ke desa-desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen tahap kedua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tahap pertama pencairan dana desa akan dilakukan paling lambat 15 Juni 2026.
Menurutnya, saat ini dana desa masih dalam proses verifikasi untuk memenuhi persyaratan administrasi di tingkat desa, termasuk APBDes, laporan tahun 2025, serta surat dari bupati terkait pemindahbukuan.
“Untuk tahap pertama paling lambat nanti di tanggal 15 Juni 2026. Tentunya saat ini dana desa baru proses untuk memenuhi persyaratan di desa. Persyaratannya yakni APBDes, pelaporan tahun 2025, dan surat dari bupati terkait dengan pemindahbukuan,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Nadi menambahkan, mekanisme pencairan tahun ini berbeda dibanding sebelumnya. Dana desa tidak lagi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten, tetapi langsung ditransfer ke rekening kas desa berdasarkan surat bupati masing-masing daerah.
Ia mengungkapkan total dana desa di Jawa Tengah tahun ini sebesar Rp6,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga dana desa reguler yang diterima 7.810 desa hanya sebesar Rp2,6 triliun.
“Kalau untuk nilainya dana desa saat ini karena mengalami penurunan, secara reguler di Jawa Tengah sendiri menerima Rp2,6 triliun untuk 7.810 desa, ini kalau sebutannya di PMK itu reguler. Kemudian total secara keseluruhan Rp6,8 triliun, sisanya dari Rp2,6 triliun tadi itu untuk mendukung koperasi desa merah putih,” jelas Nadi.
Dengan penyesuaian ini, setiap desa diperkirakan menerima anggaran antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, turun signifikan dari rata-rata tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar per desa.
“Setiap desa bervariasi, tergantung status desa tersebut, antara Rp300 sampai Rp400 juta. Memang di situ digunakan untuk delapan prioritas penggunaan dana desa,” kata Nadi.
Ia menyebut dana desa reguler akan dicairkan terlebih dahulu sebelum alokasi untuk KDMP. Nadi meminta kepala desa lebih bijak dalam menyusun prioritas program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes).
“Karena nilainya turun, teman-teman kades harus bisa menggunakan dana secara efektif dan efisien yang betul-betul prioritas, dan diputuskan melalui Musdes,” ujarnya.
Selain itu, Nadi mendorong perangkat desa menggali Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui tanah kas desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau usaha lain agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah.
Program KDMP juga diharapkan mendukung PADes dengan memanfaatkan aset desa, dikelola secara koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























