SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggaran Dana Desa untuk wilayah Jawa Tengah pada 2026 mengalami penurunan drastis. Jika di 2025 setiap desa masih menerima dana hingga lebih dari Rp1 miliar, pada 2026 alokasi tersebut menyusut menjadi sekitar Rp300 juta per desa.
“Pada 2025, total dana desa mencapai Rp7,9 triliun, namun pada 2026 turun tajam menjadi sekitar Rp2,1 triliun. Awalnya satu desa bisa menerima Rp1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, bahkan tidak sampai Rp400 juta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso.
Menurutnya, pengurangan anggaran ini berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan berbagai program, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar.
“Bahkan, tidak sedikit program yang berpotensi tertunda. Efeknya pasti ada. Terutama kegiatan fisik yang sudah direncanakan desa, kemungkinan akan sedikit tertunda,” ujarnya.
Nadi menjelaskan, turunnya dana desa juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, yakni pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Meski demikian, kata dia, rincian pembagian dana desa tahun 2026 masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Pihaknya pun berharap dampak dari penurunan anggaran ini tidak terlalu menghambat upaya pengentasan kemiskinan di desa. Mengingat pada 2026, dana desa juga tidak lagi menggunakan sistem earmark atau pengalokasian khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Semoga tidak berpengaruh signifikan pada pengentasan kemiskinan. Karena kan ada juga dukungan dari APBD dan sumber dana lainnya. Upaya pengentasan kemiskinan itu tidak hanya bergantung pada dana desa,” jelasnya.
Walaupun tanpa sistem earmark, penggunaan dana desa tetap diarahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2026. Fokus penggunaan dana tersebut antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan angka stunting, penanganan perubahan iklim, serta dukungan terhadap program KDMP.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan baru dalam penggunaan dana desa pada 2026. Dana desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, pembayaran honorarium, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), maupun bantuan hukum bagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
Ia pun berharap kebijakan tersebut membuat penggunaan dana desa lebih efektif dan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S






























