Lingkarjateng.id – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagai standar gaji terendah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur masing-masing provinsi dan menjadi pedoman resmi dalam sistem pengupahan pekerja.
Penetapan UMP 2026 dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Desember 2025, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2026, sehingga pekerja dan pelaku usaha sudah dapat menjadikannya acuan untuk perencanaan keuangan.
Pada tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan formula baru perhitungan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Rumus terbaru penyesuaian UMP 2026 adalah “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)”.
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dengan skema ini, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik memiliki ruang lebih luas untuk menaikkan upah minimum, sehingga diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Berdasarkan Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia, DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi dengan UMP mencapai Rp5.729.876 per bulan. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan aktivitas ekonomi di ibu kota.
Sebaliknya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.601 per bulan. Perbedaan nominal antarprovinsi menunjukkan adanya kesenjangan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia
Berikut rincian Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah daerah:
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881,40
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000.
Editor: Rosyid































