BLORA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan seorang pria berinisial S (37) asal Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, usai mencuri cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (10/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, awalnya menerima laporan dari saksi terkait adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu, 11 Februari 2026.
AKBP Wawan mengatakan saat dilakukan pengecekan, korban memergoki seorang pria tidak dikenal tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung. Mengetahui aksinya terungkap, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki “maling”.
“Pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni satu karung berisi 16 kilogram cabai, pakaian berupa kaos dan hoodie, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernomor polisi K-6527-OH,” ujarnya.
Ia menuturkan pelaku mencoba melarikan diri di sekitar jalan depan balai desa. Namun pelaku berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jepon tidak lama setelah kejadian.
“Modusnya, pelaku mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan memanfaatkan situasi sepi dan menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian,” ujarnya.
AKBP Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian.
“Koordinasi yang baik antara warga dan petugas menjadi kunci. Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sehingga situasi tetap kondusif.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya menyita barang bukti berupa 16 kilogram cabai hasil curian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Akibat dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp740.000.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil pertanian.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para petani. Kami juga mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan, terutama komoditas hortikultura yang berpotensi memicu tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia

































