PATI, Lingkarjateng.id – Fenomena pemandu karaoke atau lady companion (LC) di Kabupaten Pati mendapat perhatian banyak pihak, diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan DPRD. Pasalnya, disinyalir ada anak dibawah umur yang masih sekolah bekerja di tepat hiburan malam.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Danu Iksan, mengaku siap mendukung jika pelatihan bagi pemandu karaoke alias LC diadakan di wilayahnya. Menurutnya, pelatihan atau sertifikat terhadap LC cukup penting guna memastikan pemandu karaoke benar-benar layak dalam bekerja.
Untuk merumuskan rencana ini, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan paguyuban pengusaha karaoke yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga dalam praktiknya nanti tidak menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
“Sertifikasi LC cukup bagus agar dalam bekerja memandu lagu bisa memenuhi klasifikasi khusus. Sehingga itu nanti bisa diatur dalam paguyuban atau himpunan,” ujar anggota Komisi A itu.
Salah satu yang menjadi sorotan Danu dalam pelatihan LC itu adalah untuk memastikan tidak ada LC yang berusia dibawah umur. Untuk itu guna memberikan perlindungan terhadap anak dibawah umur dari dunia malam, sertifikat bagi LC dirasa diperlukan saat ini dan harus diatur dalam Perda Pariwisata.
Selain masalah umur, kondisi kesehatan LC juga diharapkan bisa dimasukan dalam kriteria. Sehingga bisa meminimalisir adanya kemungkinan penyakit menular.
“Yang jelas umur ada batasannya, kalau dibawah umur tidak boleh. Ini menjadi masukan dan landasan dari Bapemperda untuk dimasukan dalam Perda Pariwisata,” tandasnya.
Jurnalis: Arif Febriyanto
Editor: Sekar S





























