DEMAK, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak mengimbau kepada seluruh kepala desa kades se-Kota Wali untuk menerapkan serta menjalankan tata kelola dana desa (DD) dengan tertib, jujur, dan transparan agar terhindar dari jeratan hukum akibat tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Demak, Hendra Jaya Atmaja, dalam kegiatan sinergitas penegakan hukum dan pengelolaan dana desa yang bertempat di Aula Kejari Demak, baru-baru ini.
Hendra mengatakan bahwa kejaksaan memiliki peran dalam pengoptimalisasi kesadaran hukum masyarakat desa dengan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan DD agar tepat sasaran, bermanfaat, dan bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, Kejari Demak siap membuka layanan konsultasi hukum berkaitan dengan pengelolaan DD bagi para kades se-Kota Wali.
“Kami ingin memastikan bahwa dana desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, sehingga perlunya kesadaran hukum untuk mengelola secara baik dalam penggunaan DD,” katanya.
Menurutnya, kesadaran hukum dalam tata kelola keuangan desa sangat penting dan seluruh aparatur desa diaharpkan dapat memahaminya. Sehingga, hal itu dapat mencegah penyelewengan dana desa dan tindak pidana korupsi.
“Apabila para kades memiliki kendala berkaitan dalam pengelolaan DD, Kejari maupun Pengadilan Negeri Demak membuka diri dan siap memberikan arahan dan bimbingan kepada Kades terkait hal tersebut,” tuturnya.
Hendra menegaskan bahwa kades bukan hanya sebagai objek dalam penegakan hukum, melainkan subjek yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan DD. Sehingga, kades harus diberikan bimbingan dan arahan agar tidak terjadi penyelewengan DD.
“Transparansi dan kejujuran dalam mengelola dana desa itu dampaknya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, mengatakan bahwa peran aparatur desa, baik kades maupun perangkat desa, menjadi sebuah kesatuan hukum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan.
“Sehingga perlunya memahami tentang mekanisme hukum yang dapat mencegah tindakan hukum termasuk korupsi,” ujar Fauzan.
“Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara,” imbuhnya.
Fauzan juga sepakat bahwa transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan DD membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu memahami aturan keuangan desa.
“Jangan sampai perencanaan yang tidak matang, sehingga adanya penggelembungan dana menjadi masalah dan merugikan desa maupun negara,” tandasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)






























