KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3,1 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD dan Bupati Semarang pada Jumat, 28 November 2025.
Presidium Gempur sekaligus Ketua DPD KSPN Kabupaten Semarang, Sumanta, mengatakan usulan kenaikan sekitar 20 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.750.136 itu didasarkan pada kebutuhan hidup riil para buruh.
“Memang saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan upah minimum tersebut, sehingga kekosongan tersebut kami gunakan untuk membuat usulan yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/XI/2023,” kata Sumanta.
Menurutnya, Putusan MK tersebut mengatur sejumlah prinsip mengenai upah layak, upah minimum, sektoral, serta struktur dan skala upah, termasuk variabel alpha yang menjadi dasar penghitungan.
“Kami juga sudah melakukan survei mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditemukan nilai KHL ini hampir di angka Rp3,1 juta, sehingga usulan UMK 2026 di Kabupaten Semarang di angka Rp3,1 juta ini bukan sembarangan,” terangnya.
Sumanta menyebut revisi angka KHL sangat mendesak karena survei terakhir dilakukan pada 2014. Menurutnya, kenaikan harga barang pokok, telah meningkatkan kebutuhan pekerja.
“Dan ketika formula itu dimasukkan kepada PP Nomor 51 dan dihitung dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi yang disertai inflasi, hasilnya ditemukan berada di angka Rp3,3 juta,” bebernya.
“Sehingga, usulan UMK 2026 di Kabupaten Semarang ini sangat layak jika berada di angka Rp3,1 juta, dan hal ini akan terus kami dorong ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang,” sambungnya.
Sumanta berharap Bupati Semarang mempertimbangkan aspek KHL, sektor usaha, serta struktur upah sesuai amanat MK.
“Kami harap Pak Bupati Semarang bisa memperhatikan KHL, sektoral, dan struktur skala upah sesuai Putusan MK di penetapan UMK 2026 Kabupaten Semarang. Sekaligus juga bisa sesuai dengan hasil survei KHL kami di angka Rp 3,1 juta,” katanya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memastikan aspirasi buruh akan ditampung.
“Kami sudah bertemu dengan para pekerja, dan usulan dari teman-teman serikat pekerja ini akan kami tampung dulu karena Pemkab Semarang sampai saat ini juga masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.
Terkait angka UMK sebesar Rp3,1 juta yang diusulkan aliansi buruh, Ngesti menegaskan keputusan final masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Terkait angka usulan itu kami tetap akan menunggu regulasi yang ditetapkan dalam penetapan UMK 2026 nanti dari Kementerian Tenaga Kerja. Artinya, keputusan penetapan UMK 2026 ini masih menunggu regulasi resmi yang digunakan nanti,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid

































