KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemkab Semarang.
“Seluruh kendaraan dinas, baik mobil dinas dan motor dinas di Kabupaten Semarang dilarang digunakan untuk mudik lebaran, ini catatan penting bagi seluruh ASN di Pemkab Semarang bahwa seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Ngesti, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menegaskan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung operasional tugas kedinasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau digunakan untuk operasional tugas kedinasan di lapangan oleh teman-teman OPD ini diperbolehkan atau diizinkan, namun kalau sudah urusan pribadi, seperti mudik ini dengan tegas kami tidak izinkan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa selama masa libur lebaran, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Semarang akan diparkirkan di kantor masing-masing OPD.
“Ya, akan dikandangkan atau diparkirkan di masing-masing kantor OPD begitu cuti Lebaran dimulai, dan kami akan segera sampaikan surat edarannya kepada seluruh ASN di Pemkab Semarang,” ujarnya.
Selain penggunaan kendaraan dinas, Ngesti juga menegaskan larangan bagi ASN untuk menerima bingkisan atau parcel lebaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam waktu dekat, Ngesti menyebut akan menerbitkan surat edaran bupati yang menegaskan larangan menerima hadiah atau bingkisan dalam rangka perayaan Idulfitri.
“Dalam SE tersebut akan ditulis bahwa juga tidak diperbolehkan menerima hadiah, berupa parcel atau bingkisan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” ujarnya.
Jika ASN menerima bingkisan Lebaran, ia meminta agar segera melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Semarang.
“Atau disalurkan, diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara langsung,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































