PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan komitmennya untuk menghijaukan sekaligus menjaga kelestarian Pegunungan Kendeng agar tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi air.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, saat menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 24 September 2025.
“Kami menegaskan sikap pemerintah sejalan dengan aspirasi masyarakat Kendeng. Saya telah menerima masukan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Ada usulan yang sangat bagus dan saya sangat setuju. Pertama, menghijaukan kembali Gunung Kendeng supaya bisa berfungsi sebagai konservasi air, sehingga tidak ada banjir dan mata air tetap mengalir,” ujar Sudewo.
Lebih lanjut, Sudewo menyatakan penolakannya terhadap industri ekstraktif, termasuk pertambangan dan pabrik semen, yang dinilai dapat merusak ekosistem Kendeng.
“Saya setuju untuk tidak merekomendasikan izin tambang lagi di wilayah Gunung Kendeng. Bagi tambang yang ilegal, itu harus ditertibkan. Saya juga tidak akan merekomendasikan berdirinya pabrik semen. Jadi itu intinya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya dukung lingkungan dan menjaga kelangsungan sumber air bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua JMPPK, Gunretno, menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi damai dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, salah satunya terkait penutupan belasan titik tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng.
Hari Tani, Massa Petani di Pati Gelar Aksi Damai Suarakan Masalah Agraria
Ia mencatat, saat ini terdapat 17 titik tambang yang tidak mengantongi izin, sementara yang memiliki izin diperkirakan hanya empat.
Ia menekankan bahwa dampak kerusakan akibat penambangan tidak akan mampu ditanggung oleh pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kegiatan tersebut perlu dihentikan demi kelestarian lingkungan.
“Kami ingin bukti sejauh bukti yang berizin seperti apa. Harus ada 60 item yang harus dipenuhi penambang. Satu pun tidak dipenuhi oleh penambang. Maka tambang itu layak dihentikan,” ungkapnya.
Gunretno juga menyoroti rencana lama pendirian pabrik semen di Pati yang menurutnya telah muncul sejak tahun 2006. Ia meminta Pemkab Pati bersikap tegas menolak izin pendirian industri tersebut.
Melalui peringatan Hari Tani Nasional ini, JMPPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak dominasi korporasi terhadap tanah rakyat dan menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Kami ajak semua untuk memperingati dimana ada undang-undang pokok agraria yang bagi sedulur-sedulur hak atas tanah itu belum bisa dieksekusi,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

































