GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 24 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, berupa penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Kades) serta Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Perades).
Dalam penjelasannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa pengajuan kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sebagai bagian dari satu sistem hukum nasional, pemerintah daerah perlu menyesuaikan produk hukum daerah agar selaras dengan dinamika dan perkembangan regulasi di tingkat pusat,” ujar Setyo Hadi di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kepala Desa mencakup sejumlah ketentuan penting, di antaranya tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, persyaratan serta jumlah minimal calon kepala desa, masa jabatan dan periodesasi jabatan, penghasilan kepala desa, hingga tata cara pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa.
Selain itu, pengaturan juga menyangkut mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk pelaksanaan musyawarah desa dalam pemilihan kepala desa antar waktu.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Perangkat Desa memuat perubahan ketentuan terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa, penghasilan, pemberhentian, penunjukan pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan jabatan, serta pengembangan karier perangkat desa.
Menurut Setyo Hadi, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan dengan undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan.
“Dengan perubahan ini, kami berharap desa di Kabupaten Grobogan semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Grobogan untuk disempurnakan sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid
































